Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapolri Jenderal Idham Azis Tebar Ancaman ke Bawahan Via Teleconference, Didengar Kapolda Sulbar

Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan, akan menyeret jajarannya ke ranah pidana apabila menyelewengkan uang negara.

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Kapolri, Jenderal Idham Azis 

Diketahui, kerja sama BPK dan Polri mencakup tindak lanjut pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana, pertukaran data dan informasi, serta pemeriksaan investigatif.

Lalu, penghitungan kerugian negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta bantuan pengamanan.

Sinergitas Aparat Penegak Hukum

Dikutip dari laman bpk.go.id, BPK, Polri, dan Kejaksaan berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga melalui peningkatan sinergi dan koordinasi serta pengembangan kapasitas kelembagaan dan perluasan lingkup kerjasama baik dalam pemeriksaan maupun bidang non pemeriksaan.

Wujud komitmen itu dituangkan dalam MoU yang ditandatangani oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

 Hadir menyaksikan secara fisik penandatangan MoU ini Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Anggota I BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto, Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar, Anggota VII BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Daniel Lumban Tobing.

Juga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Pejabat Pimpinan Madya di lingkungan BPK.

Selain peserta fisik acara ini juga dihadiri secara virtual anggota BPK, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BPK, Kejaksaan RI dan Polri, para Jaksa Agung Muda dan juga para Kajati dan Kapolda seluruh Indonesia serta wakil dari Kajari dan Kapolres dari 34 provinsi.

MoU antara BPK dengan Polri berisi tentang kesepakatan kerjasama dalam rangka pemeriksaan, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dan pengembangan kapasitas kelembagaan.

Sedangkan bersama Kejaksaan RI, BPK menyepakati kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.

Dalam kata sambutannya, Ketua BPK mengatakan bahwa MoU dengan Kejaksaan RI yang ditandatangani merupakan pembaharuan dari MoU yang sudah ada sebelumnya, yaitu MoU antara BPK dan Kejaksaan RI tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK yang Diduga Mengandung Unsur Tindak Pidana yang ditandatangani pada 25 Juli 2007.

Juga MoU tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, atau terkait dengan e-audit yang ditandatangani pada Tahun 2011.

MoU dengan Polri yang ditandatangani ini juga merupakan pembaharuan dari MoU BPK dan Polri tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum Terhadap Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang Berindikasi Tindak Pidana yang ditandatangani 21 November 2008.

Serta MoU tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara atau terkait dengan e-audit yang ditandatangani pada Tahun 2011.

Sedangkan MoU antara BPK dengan KPK yang ditandatangani tanggal 25 September 2006, tentang Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah dilakukan pembaharuan pada tanggal 7 Januari 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved