Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FAKTA Penjual Mainan Jual 20 Gadis ke Pria Hidung Belang Lewat MiChat, Keuntungan untuk Anak

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi prostitusi online di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Madiun.

Editor: Ansar
NET
ILUSTRASI 

TRIBUN-TIMUR.COM - ISM (34), Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berprofesi mucikari dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun.

Kepada polisi, ISM mengaku menjual 20-an gadis kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/8/2020) siang menyatakan, tersangka ISM ditangkap pekan lalu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi prostitusi online di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Madiun.

“Kami tangkap ISM setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

5 Remaja Lugu Terlibat Prostitusi, Dipacari Lalu Dijual Online Muncikari, Hamil & Tak Mau Pulang

151 Pasien Covid-19 Sembuh di Sinjai, Sisa 82 Orang Jalani Perawatan

Tersangka sudah menjalankan bisnis prostitusi online-nya sejak enam bulan terakhir melalui aplikasi Mi Chat dan WhatsApp,” kata Aldo.

Aldo mengatakan, tersangka ISM menjual satu gadis kepada lelaki hidung belang Rp 800.000.

Dari jumlah itu, ibu rumah tangga itu mendapatkan keuntungan Rp 200.000.

Untuk perekrutannya, kata Aldo, tersangka ISM awalnya mengajak dua gadis indekos yang tinggal bersebelahan dengan kamarnya yang kesehariannya bekerja sebagai pemandu lagu.

Lantaran pub tempat kerjanya masih tutup di era pandemi, dua gadis masing-masing berinisial SW (20) dan AN (15) menerima tawaran ISM bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial.

Kepala polisi, tersangka ISM mengaku nekat menjalani bisnis prostitusi online untuk mencukupi kebutuhan tiga anaknya.

 5 Remaja Lugu Terlibat Prostitusi, Dipacari Lalu Dijual Online Muncikari, Hamil & Tak Mau Pulang

 151 Pasien Covid-19 Sembuh di Sinjai, Sisa 82 Orang Jalani Perawatan

Sebab, penjualan mainan anak yang dijalankannya sepi pembeli di tengah Pandemi Corona.

Tersangka ISM dijerat dengan tuduhan kejahatan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, polisi juga menjerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

5 Remaja Lugu Terlibat Prostitusi, Dipacari  Lalu Dijual Online Muncikari, Hamil & Tak Mau Pulang

Bisnis prostitusi remaja berhasil diungkap oleh Polresta Pontianak.

Remaja Pontianak tersebut dijual oleh Muncikari.

Muncikari memanfaatkan sifat lugu para korban yang masih di bawah umur unjuk dijajakan ke pria hidung belang.

Keberhasilan pihak kepolisian mengungkap bisnis esek-esek ini sebagian besar berawal dari laporan sejumlah orangtua di Kota Pontianak.

 UPDATE Corona Indonesia di 32 Provinsi, Sulsel dan 4 Wilayah Catat Kasus Baru Tertinggi Covid-19

 Kakek Ketagihan Setubuhi Gadis Tetangga, Terbongkar Setelah 5 Kali Salurkan Hasrat di Rumah Sepi

"Dari 5 kasus yang ditangani, 4 di antaranya berawal dari laporan para orangtua. Dimana putrinya tidak pulang selama berhari-hari," terangnya.

Para orangtua tersebut kemudian membuat laporan orang hilang kepada pihak Kepolisian.

‘’Kami bergerak, kita dalami melalui sarana komunikasi dan ada aplikasi," jelasnya.

"Tercatat sampai hari ini ada 5 laporan, 4 di antaranya itu dilakukan di beberapa hotel di Kota Pontianak dan 1 masih kami dalami,’’ tambahnya.

Kombes Pol Komarudin mengungkapkan kasus yang berawal dari laporan anak hilang tersebut, merupakan sindikat prostitusi anak di bawah umur.

Di mana para tersangka memanfaatkan keluguan dari korbannya.

 UPDATE Corona Indonesia di 32 Provinsi, Sulsel dan 4 Wilayah Catat Kasus Baru Tertinggi Covid-19

 Kakek Ketagihan Setubuhi Gadis Tetangga, Terbongkar Setelah 5 Kali Salurkan Hasrat di Rumah Sepi

Bahkan tersangka pertama memacari korbannya, kemudian dengan bujuk rayu tersangka berhasil membuat korbannya mau dijajakan di media sosial.

Setelah ada pria hidung belang yang tertarik dengan tawaran para tersangka di media sosial.

Maka para tersangka pun membujuk korban untuk melayani pria-pria tersebut.

Hingga saat ini, pihaknya telah mengamankan 5 orang atas kasus tersebut, masing-masing berinisial MF, SY, NS, AJ, dan AN.

Sementara itu, terdata telah 3 orang menjadi korban dalam kasus ini.

Di mana satu di antaranya dinyatakan hamil.

‘’Ini yang menjual adalah pacarnya sendiri dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta rupiah sekali kencan."

Tersangka yang kita amankan 5 orang, 2 orang pacar korban, 2 rekan pelaku dan 1 merupakan pengguna jasa,’’ ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pun diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 88 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.  (*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul TERUNGKAP Sindikat Prostitusi Gadis Bawah Umur di Pontianak, Modus Pacari Lalu Jual Korbannya

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual 20 Gadis Lewat MiChat, Penjual Mainan Anak Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved