Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anak Gugat Ibu Kandung

Fakta-fakta Rully Wijayanto, Gugat Ibu Kandung Minta Jatah Harta Warisan Almarhum Ayah Dibagi Rata

Kisah Anak Gugat Ibu, Fakta-fakta Rully Wijayanto, Gugat Ibu Kandung Minta Jatah Harta Harta Warisan Almarhum Ayah Dibagi Rata

Editor: Mansur AM

3. Sang Ibu Terkejut Digugat Anak Kandung

Sementara itu, Praya Tiningsih mengaku terkejut saat tahu anak sulungnya mengajukan gugatan terkait harta warisan.

Ia bercerita, awalnya ia mengira mendapat surat dari jasa Pegadaian.

Namun, saat dibuka ternyata surat tersebut berisit gugatan dari anaknya.

“Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih ditemui di rumahnya, Sabtu (8/8/2020).

Ia membenarkan bahwa sang suami sempat berwasiat agar rumah tersebut tak boleh dijual dan dijadikan rumah bersama.

Menurut dia, setiap anak sudah memiliki kamar masing-masing di rumah tersebut.

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit strok 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi."

"Siapa yang tinggal silakan tinggal, sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ning sambil mengusap air matanya.

Praya bercerita, saat sidang kedua, ia dan anaknya sempat bermediasi agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, Rully bersikukuh untuk tetap melanjutkan gugatan. Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan demi Keluarga, Rully Bersikukuh Gugat Sang Ibu agar Harta Warisan Dibagikan"

Sumber: Kompas.com
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved