Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anak Gugat Ibu Kandung

Fakta-fakta Rully Wijayanto, Gugat Ibu Kandung Minta Jatah Harta Warisan Almarhum Ayah Dibagi Rata

Kisah Anak Gugat Ibu, Fakta-fakta Rully Wijayanto, Gugat Ibu Kandung Minta Jatah Harta Harta Warisan Almarhum Ayah Dibagi Rata

Editor: Mansur AM

1. Harta yang Digugat Itu

Sang ibu kandung, Praya Tinangsih (52), berdomisili di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, NTB.

Obyek yang dipersoalkan Rully Wijayanto terkait harta warisan dari sang ayah.

Harta warisan yang digugat adalah tanah seluas 4,2 are yang di atasnya berdiri rumah tempat Rully dibesarkan orangtuanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved