17 Anggota Geng Motor Pembakar Motor di Jl Cendrawasih Terancam 12 Tahun Penjara
Jumpa pers berlangsung di lobi utama Mapolda Sulsel, Jl Printis Kemerdekaan Makassar, Selasa (11/8/2020) siang.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi selatan (Sulsel) merilis pengungkapan kasus pembakaran motor dan pencurian serta kekerasan yang terjadi pada Jumat (7/8/2020) lalu di Kota Makassar.
Jumpa pers berlangsung di lobi utama Mapolda Sulsel, Jl Printis Kemerdekaan Makassar, Selasa (11/8/2020) siang.
Dipimpin Dikrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, didamping Subdit Penmas Humas Polda Sulsel Kompol Muh Arsyad dan Kapolsek Mamajang Makassar, AKP Ivan.
Dalam pengungkapan itu, terdapat 17 pelaku yang ditangkap. Ketujuh belas pelaku itu merupakan kelompok geng motor yang kerap beraksi di Kota Makassar.
Dir Reskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, mengatakan motif kejadian penyerangan oleh geng motor yakni ingin balas dendam terhadap geng motor Ablam.
"Motifnya itu sehingga melakukan penyerangan dan pengrusakan untuk aksi balas dendam. Sebulan sebelumnya geng motor Ablam menyerang geng motor Mawas dan Gowa. Jadi buat balas dendam," ujarnya
Belasan tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Ayat 1 dan 2, tentang pencurian dengan kekerasa sebagai pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan disertai pengerusakan dengan ancaman 5 tahun penjara.