Subsidi Gaji Karyawan Swasta
15 Juta Karyawan Swasta Dipastikan Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Cek 4 Syaratnya, Kamu Termasuk?
Pemerintah terus berupaya memberikan keringanan kepada masyarakat di masa Pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Editor:
Rasni
1. Harus WNI
Setelah heboh Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir, mengumumkan hal tersebut, masyarakat mulai heboh.
Hanya saja dipastikan tidak semua orang akan menerima dana tersebut.
Dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.
Pertama, wajib Warga Negara Indonesia ( WNI) yang dibuktikan dengan NIK.