Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Subsidi Gaji Karyawan Swasta

15 Juta Karyawan Swasta Dipastikan Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Cek 4 Syaratnya, Kamu Termasuk?

Pemerintah terus berupaya memberikan keringanan kepada masyarakat di masa Pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Editor: Rasni

1. Harus WNI

Setelah heboh Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir, mengumumkan hal tersebut, masyarakat mulai heboh. 

Hanya saja dipastikan tidak semua orang akan menerima dana tersebut.

Dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.

Pertama, wajib Warga Negara Indonesia ( WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved