Subsidi Gaji Karyawan Swasta
15 Juta Karyawan Swasta Dipastikan Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Cek 4 Syaratnya, Kamu Termasuk?
Pemerintah terus berupaya memberikan keringanan kepada masyarakat di masa Pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Editor:
Rasni
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah terus berupaya memberikan keringanan kepada masyarakat di masa Pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Setelah sebelumnya menyasar masyarakat kecil dengan subsidi listrik PLN serta Bantuan Sosial ( Bansos), kini karyawan swasta akan kebagian subsidi gaji senilai Rp 600 ribu per bulan. Dibagikan selama 4 bulan berturut turut. Artinya total Rp 2,4 juta.
Lalu bagaimana teknis penerimaan uang tersebut dan apa saja syaratnya dan teknisnya? Cek selengkapnya di sini: