Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Diduga Edarkan Sabu, Tiga Pemuda Sidrap Dibekuk Polisi di Luwu Timur

Satres narkoba Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap tiga pemuda asal Sidrap diduga pengedar sabu, Kamis (6/8/2020).

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
Polres Luwu Timur
Tiga pemuda asal Sidrap diduga pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Luwu Timur, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Satres narkoba Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap tiga pemuda asal Sidrap diduga pengedar sabu, Kamis (6/8/2020).

Pelaku tersebut ditangkap sekitar pukul 14.30 Wita di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Luwu Timur.

Pelaku yang ditangkap Herry Kahar (23), Haerul (19) dan Yogi (20). Mereka diketahui warga Duampanua Sidrap.

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta mengatakan dalam penangkapan penangkapan polisi menyita empat saset sabu.

Berat sabu yang diamankan 11.40 gram.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Tiga pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu kelompok dari Sidrap sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Mangkutana, Luwu Timur.

Berdasarkan informasi itu Joddi bersama KBO Satres Narkoba Ipda Ridwan Parintak melakukan penyelidikan.

"Personel yang menyamar kemudian memesan sabu dari pelaku," katanya.(*)

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved