Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kereta Api Sulsel

Dari 939 Bidang Tanah, Sudah 274 Lahan KA di Maros Telah Dibayar

Untuk saat ini sudah 274 bidang tanah yang dibayar untuk pembebasan lahan Kereta Api (KA).

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/IKHSAN
Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Maros, Andi Sufiarma 

TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, Andi Sufiarma mengatakan untuk saat ini sudah 274 bidang tanah yang dibayar untuk pembebasan lahan Kereta Api (KA).

"Saat ini 37 bidang tanah yang sudah ada di Lembaga Management Aset Negara (LMAN) dan persiapan ke LMAN sebanyak 60 bidang," ujarnya, Kamis (6/8/2020).

Jumlah bidang tanah yang terkena dampak pembebasan lahan ada sekitar 939 bidang.

"Jadi jumlah total bidang tanah yang terkena pembebasan lahan itu sebanyak 938 bidang. Dimana 858 bidang tanah milik masyarakat dan 81 bidang fasilitas umum," jelasnya.

"Beberapa lagi masih sementara dilengkapi berkasnya untuk persiapan ke BPKP," katanya.

Tak hanya itu, untuk penetapan konsinyasi, ada sebanyak 268 bidang tanah yang sudah ada penetapan konsinyasinya dan akan diputuskan hubungan hukumnya.

Pihaknya pun optimis bisa hal ini bisa rampung tahun ini.

Sebab saat ini sudah 219 bidang tanah yang dinilai oleh Apraisal.

Saat ini pihaknya baru merampungkan pengadaan pembangunan stasiun, depo, Balai Yasa, dan jalan keluar stasiun.

"Jadi memang baru keluar penetapan lokasinya untuk pengadaan tanah pembangunan stasiun, depo, balai yasa dan jalan keluar stasiun," tuturnya.

Nantinya ada tiga stasiun di Kabupaten Maros, yakni di Salenrang Kecamatan Bontoa, Pallantikang Kecamatan Maros Baru, dan Marumpa Kecamatan Mandai.

Pembebasan lahan KA di Maros sendiri sudah berjalan selama dua tahun. Penetapan lokasi dimulai 2017.(*)

Laporan Wartawan Tribunmaros.com, AM Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved