Pembunuhan
6 Fakta Dosen Bunuh Mahasiswi Cantik Gara-gara Lamaran Ditolak
Peristiwa penikaman ini terjadi, Rabu (5/8/2020). Korban ditikam saat hendak pulang dari pasar di Jl Gunung Raja, Bima.
TRIBUN-TIMUR.COM - Oknum dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), AS (31), tega menghabisi nyawa mahasiswi yang juga kekasihnya sendiri, I (24) dengan cara ditikam. Pelaku marah lantaran lamarannya ditolak oleh keluarga korban.
Peristiwa penikaman ini terjadi, Rabu (5/8/2020). Korban ditikam saat hendak pulang dari pasar di Jl Gunung Raja, Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Harya Tejo Wicaksono mengatakan, antara pelaku dan korban memang sudah lama menjalin hubungan spesial.
"Jadi, antara korban dengan tersangka ini ada hubungan khusus, sudah pacaran, sudah agak lama, dan kemudian tersangka ini melamar korban, tapi oleh orangtua korban lamaran ditolak," kata AKBP Harya Tejo Wicaksono.
Berikut fakta-fakta peristiwa berdarah tersebut:
1. Sudah Lama Pacaran
Kapolres Bima Kota AKBP Harya Tejo Wicaksono mengatakan, antara AS dan I sudah lama pacaran.
Antara AS dan I, di kalangan kampus, dikenal sudah lama pacaran. Informasi yang diperoleh menyebutkan, keduanya telah menjalin hubungan spesial tersebut selama kurang lebih empat tahun.
2. Lamaran Ditolak
Peristiwa penikaman ini ditengarai karena pelaku sakit hati. Beberapa waktu lalu, pelaku sempat menemui orang tua korban dan menyatakan niatnya untuk menikahi I.
Akan tetapi, kabarnya, lamaran tersebut ditolak oleh orangtua korban. Inilah yang diperkirakan menjadi penyebab AS sakit hati dan menyimpan dendam kesumat ke I dan keluarganya.
Dugaan ini dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Harya Tejo Wicaksono. Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penikaman ini karena pelaku sakit hati lamarannya ditolak.
3. Korban Pilih Orang Lain
Yang membuat AS makin sakit hati adalah, ia mendengar kabar jika I lebih memilih orang lain menjadi calon suaminya ketimbang dirinya.
Bahkan, rencana pernikahan I dengan orang lain sudah beredar.
4. Ditikam Saat Korban Pulang dari Pasar
Peristiwa penikaman terhadap I dilakukan oleh AS saat korban baru pulang mengantar ibunya dari pasar.
Saat itu, AS mencegat I di jalan. Keduanya sempat mengobrol beberapa saat lamanya. Beberapa saksi mengatakan, keduanya kemudian terlibat cekcok dan berujung pada penikaman yang dilakukan AS kepada I.
Saat korban hendak dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena luka tikam cukup parah, dan meninggal di jalan.
5. Pelaku Ditangkap 20 Menit Kemudian
Polisi dari Polres Bima Kota tidak butuh waktu lama untuk menangkap AS. Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, polisi langsung mengejar AS dan menangkapnya kurang dari 20 menit setelah kejadian.
AS ditangkap di jalan lintas Soekarno Hatta, Bima Kota.
Saat dilakukan interograsi awal saat penangkapan, pelaku mengakui semua perbuatan (penganiayaan), termasuk menunjukkan dimana ia membuang barang bukti (BB) sebilah senjata tajam (sajam) di semak-semak.
6. Diancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*/tribun-timur.com)