Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Syarat Mutlak Pegawai Non-PNS dan BUMN yang Dapat Bantuan hingga Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Mengenai hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
ILUSTRASI-Pemerintah bakal memberikan bantuan hingga Rp 2,4 juta kepada pegawai swasta nonBUMN 

TRIBUNTIMURWIKI.COM-  Pemerintah akan memberikan bantuan kepada pekerja swasta di tengah Pandemi Covid-19.

Kabar tersebut disampaikan awalnya oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyanidalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020) dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," terangnya.

Pemberian bantuan tersebut dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Berikut ini syarat pekerja nonPNS dan BUMN yang akan mendapatkan bantuan tersebut:

Dilansir dari Tribunnews.com, mengenai hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved