3 Syarat Mutlak Pegawai Non-PNS dan BUMN yang Dapat Bantuan hingga Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
Mengenai hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
ILUSTRASI-Pemerintah bakal memberikan bantuan hingga Rp 2,4 juta kepada pegawai swasta nonBUMN
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Pemerintah akan memberikan bantuan kepada pekerja swasta di tengah Pandemi Covid-19.
Kabar tersebut disampaikan awalnya oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyanidalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020) dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," terangnya.
Pemberian bantuan tersebut dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Berikut ini syarat pekerja nonPNS dan BUMN yang akan mendapatkan bantuan tersebut:
Dilansir dari Tribunnews.com, mengenai hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.
Mulai dari
1. Harus bergaji di bawah 5 juta Tags
bantuan untuk karyawan atau pegawai swasta
NonPNS
BUMN
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
Erick Thohir
BPJS Ketenagajerjaan
Rekomendasi untuk Anda