3 Syarat Mutlak Pegawai Non-PNS dan BUMN yang Dapat Bantuan hingga Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
Mengenai hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
2. Statusnya masih aktif bekerja
Tak hanya itu, Erick juga menuturkan pekerja yang akan mendapat bantuan adalah mereka yang statusnya masih bekerja, belum di-PHK.
"Subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini."
"Yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya di bawah Rp 5 juta."
"Kita kasih program baru, yakni nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih 600 ribu per bulan."
"Dimana akan berlangsung untuk 4 bulan ke depan," tutur Erick Thohir dalam acara Mata Najwa, Rabu, dilansir Tribunnews.
Selanjutnya
3. Miliki BPJS Ketenagakerjaan Tags
bantuan untuk karyawan atau pegawai swasta
NonPNS
BUMN
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
Erick Thohir
BPJS Ketenagajerjaan
Rekomendasi untuk Anda