3 Syarat Mutlak Pegawai Non-PNS dan BUMN yang Dapat Bantuan hingga Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
Mengenai hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
1. Harus bergaji di bawah 5 juta
Mengutip Kompas.com, pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima bantuan, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja non-PNS dan BUMN.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," jelas Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Selanjutnya
2. Statusnya masih aktif bekerja Tags
bantuan untuk karyawan atau pegawai swasta
NonPNS
BUMN
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
Erick Thohir
BPJS Ketenagajerjaan
Rekomendasi untuk Anda