Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Syarat Mutlak Pegawai Non-PNS dan BUMN yang Dapat Bantuan hingga Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Mengenai hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana

1. Harus bergaji di bawah 5 juta

Mengutip Kompas.com, pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima bantuan, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja non-PNS dan BUMN.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," jelas Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved