Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LENGKAP! Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI, Biaya Komunikasi hingga Rp 16 Juta

Ketentuan gaji Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Artis Mulan Jameela dan Krisdayanti menjadi anggota DPR RI Periode 2019-2024 

Selain itu, terdapat perbedaan nominal gaji dan tunjangan yang diterima oleh Ketua, Wakil, maupun anggota DPR.

Intip besaran penghasilan menjadi anggota DPR berserta sejumlah tunjangan yang diterima.

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara.

Untuk menjadi anggota DPR yang berasal dari anggota partai politik tertentu dapat mencalonkan diri saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar setiap lima tahun sekali dan dipilih oleh rakyat.

Mereka juga disebut sebagai "Wakil Rakyat" lantaran harus mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.

Berikut rinciannya:

A. Gaji pokok

Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000

Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000

Anggota DPR: Rp 4.200.000

B. Tunjangan Istri

Anggota merangkap ketua: Rp 504.000

Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000

Anggota DPR: Rp 420.000

C. Tunjangan anak (2 anak)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved