LENGKAP! Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI, Biaya Komunikasi hingga Rp 16 Juta
Ketentuan gaji Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Selain itu, terdapat perbedaan nominal gaji dan tunjangan yang diterima oleh Ketua, Wakil, maupun anggota DPR.
Intip besaran penghasilan menjadi anggota DPR berserta sejumlah tunjangan yang diterima.
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara.
Untuk menjadi anggota DPR yang berasal dari anggota partai politik tertentu dapat mencalonkan diri saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar setiap lima tahun sekali dan dipilih oleh rakyat.
Mereka juga disebut sebagai "Wakil Rakyat" lantaran harus mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
Berikut rinciannya:
A. Gaji pokok
Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
Anggota DPR: Rp 4.200.000
B. Tunjangan Istri
Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
Anggota DPR: Rp 420.000
C. Tunjangan anak (2 anak)