LENGKAP! Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI, Biaya Komunikasi hingga Rp 16 Juta
Ketentuan gaji Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Bukan menjadi rasahasia umum lagi jika menjadi seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didukung dengan gaji mempuni dan fasilitas yang menjamin.
Namun untuk nominal, mungkin saja tak semua orang bisa mengetahui rentetan angka tersebut.
Sebagai penyambung lidah rakyat, DPR sudah memiliki porsi tersendiri khususnya penggajian.
Tak hanya mewakili suara rakyat di pemerintahan saja, DPR juga memiliki fungsi dan wewenang.
Lantas, apa fungsi dan wewenang DPR serta berapa gajinya dilansir dari Tribunnews.com?
Fungsi DPR
Dikutip dari laman resminya, DPR memiliki tiga fungsi wajib yang harus dilaksanakan yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Fungsi legislasi
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
* Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
* Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
* Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).
* Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.
* Menetapkan UU bersama dengan Presiden.
* Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.