Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Di Tangan Jokowi, Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri Cair dalam Hitungan Hari, Perusahaan yang Untung

Di tangan Presiden Jokowi, gaji ke-13 PNS dan anggota TNI/Polri cair dalam hitungan hari, cek nilainya dan perusahaan yang untung.

Editor: Edi Sumardi
HALOMONEY.CO.ID DAN DOK KEMENDAGRI
Ilustrasi gaji ke-13. Di tangan Presiden Jokowi, gaji ke-13 PNS dan anggota TNI/Polri cair dalam hitungan hari, cek nilainya dan perusahaan yang untung. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Di tangan Presiden Jokowi, gaji ke-13 PNS dan anggota TNI/Polri cair dalam hitungan hari, cek nilainya dan perusahaan yang untung.

Kabar gembira bagi PNS dan anggota TNI/Polri.

Isi rekeningnya segera bertambah.

Pemerintah telah menjanjikan gaji ke-13 bagi para PNS, TNI/Polri, dan pensiunan akan diberikan pada Agustus 2020 ini.

Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), Andin Hadiyanto mengatakan, pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.

"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).

Pemerintah pun telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo.

"Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara) untuk ditandatangani Bapak Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar Menkeu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved