Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Di Tangan Jokowi, Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri Cair dalam Hitungan Hari, Perusahaan yang Untung

Di tangan Presiden Jokowi, gaji ke-13 PNS dan anggota TNI/Polri cair dalam hitungan hari, cek nilainya dan perusahaan yang untung.

Editor: Edi Sumardi
HALOMONEY.CO.ID DAN DOK KEMENDAGRI
Ilustrasi gaji ke-13. Di tangan Presiden Jokowi, gaji ke-13 PNS dan anggota TNI/Polri cair dalam hitungan hari, cek nilainya dan perusahaan yang untung. 

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

* Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri.

PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.

Perusahaan Ini Diprediksi Ketiban Untung

Pencairan gaji ke-13 ini akan berdampak pada naiknya daya beli masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved