Di Tangan Jokowi, Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri Cair dalam Hitungan Hari, Perusahaan yang Untung
Di tangan Presiden Jokowi, gaji ke-13 PNS dan anggota TNI/Polri cair dalam hitungan hari, cek nilainya dan perusahaan yang untung.
Editor:
Edi Sumardi
HALOMONEY.CO.ID DAN DOK KEMENDAGRI
Ilustrasi gaji ke-13. Di tangan Presiden Jokowi, gaji ke-13 PNS dan anggota TNI/Polri cair dalam hitungan hari, cek nilainya dan perusahaan yang untung.
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
* Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
* Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
* Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400