Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar 6 Sosok Bersekongkol dengan Djoko Tjandra Saat Buron dan Kini 'Kena Batunya', Ada 3 Jenderal

Daftar 6 sosok bersekongkol dengan Djoko Tjandra hingga dijatuhi hukuman, ada 3 jenderal.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA
Buronan Djoko Tjandra saat digelandang masuk ke mobil ketika tiba di Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Daftar 6 sosok bersekongkol dengan Djoko Tjandra hingga dijatuhi hukuman, ada 3 jenderal. 

Yaitu Pasal 263 KUHP mengenai surat palsu, serta Pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan pada buronan negara.

Meski demikian, keputusan perihal penahanan Anita Kolopaking belum ditetapkan oleh penyidik,

3 - 4. Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo

Sementara itu dua jenderal polisi juga ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Juga Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Kedua jenderal polisi tersebut, diduga melanggar kode etik terkait red notice Djoko Tjandra.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (DOK POLRI)

Meski demikian, baik Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Nugroho belum dijerat pidana.

"Ada beberapa SOP (standar operasional prosedur) di administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dengan Kadiv Hubinter, maka itulah yang diberikan etik di sana," kata Irjen Pol Argo Yuwono dikutip dari Kompas.com.

Terkait tindakan tersebut, Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Nugroho telah dimutasi dari jabatannya saat ini.

5. Jaksa, Pinangki Sirna Malasari

Tak hanya instansi kepolisian yang petugasnya terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki, juga terseret setelah muncul fotonya bersama sang buronan.

Dikutip dari Kompas.tv, jaksa Pinangki diketahui bepergian ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019.

Selama itu, ia pergi tanpa izin tertulis dari sang pimpinan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved