TOP 4 NEWS
POPULER - Tunjangan Profesi Guru Dihentikan, Ferdinand Tinggalkan PSM, Hingga Lowongan Kerja
Nadiem Makarim stop tunjangan profesi guru, Presiden Coret BIN, Ferdinand Sinaga Tinggalkan PSM, hingga daftar 9 perusahaan buka Lowongan kerja.
Posisi Badan Intelijen Negara (BIN) kini berubah dalam struktur kenegaraan RI.
Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencoret BIN di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Hal itu terjadi setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam.
Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73 yang diterima Kompas.com, Minggu (19/7/2020), Badan Intelijen Negara ( BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam Twitter resminya, Sabtu (18/7/2020).
Tetapi, dalam Perpres yang ditandangi Jokowi pada 2 Juli 2020 itu, disebutkan bahwa Kemenko Polhukam tetap mengoordinasikan sejumlah kementerian dan instansi.
Yakni meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian disusul Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi lain yang dianggap perlu.
Aturan tersebut telah diundangkan pada 3 Juli atau sehari setelah Jokowi resmi menandatangani.
Dengan demikian, aturan itu juga mencabut Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.
Bagaimana reaksi Machfud MD selaku Menko Polhukam dan penjelasan resmi Badan Intelijen Indonesia (BIN) terkait pencoretan itu, selengkapnya bisa dibaca DI SINi