Hukum Kurban untuk Almarhum
Hukum Kurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), Ternyata. . .
Berikut ini Hukum berkurban dan pahalanya dutujukan untuk orangtua yang sudah Meninggal Dunia. Apakah amalnya sampai atau sia-sia?
Padahal ketika menyembelih itu Khadijah sudah meninggal, itu menunjukkan bahwa kurban sampai untuk orang yang sudah meninggal dunia.
• Ferdinand Sinaga Hengkang dari PSM Makassar ke PSMS Medan, Ini 4 Fakta Tentang Ferdinand
• TBM FK UMI dan Relawan FTI UMI Kolaborasi Bantu Tenaga Medis di Masamba
• Yuk, Manjakan Mata dan Berburu Foto Menarik di Rainbow Garden, Instagramable!
Dalil kedua ketika Nabi menyembelih kurban "Ini kusembelih untuk Muhammad dan umat Muhammad,".
Padahal ketika itu sebagian umat Muhammad sudah meninggal, kurban ini kan di Madinah, sahabat yang meninggal di Makkah, katanya kusembelih ini untuk Muhammad dan umat Muhammad, itu mununjukkan sampai.
Itu diantara dalil yang mengatakan kurban sampai untuk orang yang meninggal.
Jadi kalau anaknya tiga, tiga-tiganya membuat, apakah sampai tiga-tiga ? sampai.
Tidak ada batasan, selama tidak ada dalil membatasi, maka kita tidak boleh batas.
Jadi intinya semua amal perbuatan baik anak sampai ke orang tua itulah makna anak shaleh.
Kenapa disitu hanya disebut doa ? doa mewakili yang lain, amal-amal lain sampai kepada orang tua, ditambahkan lagi diniatkan untuk orang tua, dua kali dapat.
Demikian penjelasan UAS seperti pada video. UAS menjelaskan bahwa boleh berkurban pada orang yang telah meninggal dan pahalanya sampai, apalagi kurban dari seorang anak kepada orang tua yang telah meninggal.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com: Hukum Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS)