Hukum Kurban untuk Almarhum
Hukum Kurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), Ternyata. . .
Berikut ini Hukum berkurban dan pahalanya dutujukan untuk orangtua yang sudah Meninggal Dunia. Apakah amalnya sampai atau sia-sia?
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini Hukum berkurban dan pahalanya dutujukan untuk orangtua yang sudah Meninggal Dunia.
Apakah amalnya sampai atau sia-sia?
Berikut ini penjelasan Dai Kondang, Ustadz Abdul Somad ( UAS):
Dalam agama Islam, berkurban menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan bagi mereka yang mampu dengan amal yang cukup banyak.
Seperti beberapa hadist yang menjelaskan keutamaan berkurban bagi muslimin.
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah),” (QS.Al-Kautsar 108:2).
“Katakanlah ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” (QS Al-An’am: 162-163).
• Hasil Liga Spanyol - Barcelona Bantai Alaves, Lionel Messi dan Ansu Fati Sumbang Gol
• 5 Cara Merawat Tanaman Aglonema Agar Kinclong, Gunakan Susu dan Ampas Kelapa
• POPULER - Tunjangan Profesi Guru Dihentikan, Ferdinand Tinggalkan PSM, Hingga Lowongan Kerja
Namun sebagian muslim masih bertanya-tanya mengenai berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Apakah hal tersebut diperbolehkan, karena ada pendapat yang mengatakan boleh berkurban untuk orang sudah meninggal, ada pula mengatakan tidak boleh berkurban untuk orang sudah meninggal.
Dengan dasar argumen bahwa kurban lebih baik untuk orang-orang yang masih hidup.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Abdul Somad, melalui kanal YouTube Aswaja TV memberikan penjelasan terkait kurban untuk orang yang sudah meninggal.
“HUKUM BERKURBAN UNTUK ORANG TUA YANG SUDAH MENINGGAL | Dr Ustadz Abdul Somad,” tulis di kanal YouTube.
Video ini diunggah pada 6 Juli 2020.
Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS) seperti tertera pada video.
Terkait berkurban untuk orang meninggal dunia, dalil pertama mengatakan boleh ketika Nabi memotong kurban "terimalah ini dari Muhammad dan untuk keluarga Muhammad".