Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hukum Kurban untuk Almarhum

Hukum Kurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), Ternyata. . .

Berikut ini Hukum berkurban dan pahalanya dutujukan untuk orangtua yang sudah Meninggal Dunia. Apakah amalnya sampai atau sia-sia?

Editor: Rasni
Youtube
Ini Alasan Ustadz Abdul Somad Batalkan Jadwal Ceramahnya Mulai Hari Ini, Senin 16 Maret 2020 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini Hukum berkurban dan pahalanya dutujukan untuk orangtua yang sudah Meninggal Dunia.

Apakah amalnya sampai atau sia-sia?

Berikut ini penjelasan Dai Kondang, Ustadz Abdul Somad ( UAS):

Dalam agama Islam, berkurban menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan bagi mereka yang mampu dengan amal yang cukup banyak.

Seperti beberapa hadist yang menjelaskan keutamaan berkurban bagi muslimin.

“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah),” (QS.Al-Kautsar 108:2).

 

“Katakanlah ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” (QS Al-An’am: 162-163).

Hasil Liga Spanyol - Barcelona Bantai Alaves, Lionel Messi dan Ansu Fati Sumbang Gol

5 Cara Merawat Tanaman Aglonema Agar Kinclong, Gunakan Susu dan Ampas Kelapa

POPULER - Tunjangan Profesi Guru Dihentikan, Ferdinand Tinggalkan PSM, Hingga Lowongan Kerja

Namun sebagian muslim masih bertanya-tanya mengenai berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Apakah hal tersebut diperbolehkan, karena ada pendapat yang mengatakan boleh berkurban untuk orang sudah meninggal, ada pula mengatakan tidak boleh berkurban untuk orang sudah meninggal.

 

Dengan dasar argumen bahwa kurban lebih baik untuk orang-orang yang masih hidup.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Abdul Somad, melalui kanal YouTube Aswaja TV memberikan penjelasan terkait kurban untuk orang yang sudah meninggal.

“HUKUM BERKURBAN UNTUK ORANG TUA YANG SUDAH MENINGGAL | Dr Ustadz Abdul Somad,” tulis di kanal YouTube.

Video ini diunggah pada 6 Juli 2020.

Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS) seperti tertera pada video.

Terkait berkurban untuk orang meninggal dunia, dalil pertama mengatakan boleh ketika Nabi memotong kurban "terimalah ini dari Muhammad dan untuk keluarga Muhammad".

Padahal ketika menyembelih itu Khadijah sudah meninggal, itu menunjukkan bahwa kurban sampai untuk orang yang sudah meninggal dunia.

 

Ferdinand Sinaga Hengkang dari PSM Makassar ke PSMS Medan, Ini 4 Fakta Tentang Ferdinand

TBM FK UMI dan Relawan FTI UMI Kolaborasi Bantu Tenaga Medis di Masamba

Yuk, Manjakan Mata dan Berburu Foto Menarik di Rainbow Garden, Instagramable!

Dalil kedua ketika Nabi menyembelih kurban "Ini kusembelih untuk Muhammad dan umat Muhammad,".

Padahal ketika itu sebagian umat Muhammad sudah meninggal, kurban ini kan di Madinah, sahabat yang meninggal di Makkah, katanya kusembelih ini untuk Muhammad dan umat Muhammad, itu mununjukkan sampai.

Itu diantara dalil yang mengatakan kurban sampai untuk orang yang meninggal.

Jadi kalau anaknya tiga, tiga-tiganya membuat, apakah sampai tiga-tiga ? sampai.

Tidak ada batasan, selama tidak ada dalil membatasi, maka kita tidak boleh batas.

Jadi intinya semua amal perbuatan baik anak sampai ke orang tua itulah makna anak shaleh.

Kenapa disitu hanya disebut doa ? doa mewakili yang lain, amal-amal lain sampai kepada orang tua, ditambahkan lagi diniatkan untuk orang tua, dua kali dapat. 

Demikian penjelasan UAS seperti pada video. UAS menjelaskan bahwa boleh berkurban pada orang yang telah meninggal dan pahalanya sampai, apalagi kurban dari seorang anak kepada orang tua yang telah meninggal. 

Artikel ini telah tayang di serambinews.com: Hukum Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved