Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jokowi Curhat ke Mahfud MD Soal Putusan Penyerang Novel Baswedan: Saya Loh Dibully Sama Orang-orang

Mahfud MD pun mengungkapkan isi pembicaraannya dengan Jokowi terkait pengusutan kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Editor: Ansar
Tribunnews
Presiden Jokowi 

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, selaku pelaku penyiram air keras kepada Novel divonis selama 2 tahun penjara.

Suasana sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor. Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

 Mabuk Berat Mahasiswi ini Tinggalkan Motor di Pantai & Naik Ojol Pulang ke Rumah, Kronologi

 Kisah Dibalik Perayaan Idul Adha, Lengkap Panduan Pelaksanaan Salat di Masa Pandemi Covid-19

Hukuman itu lebih tinggi dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Curhat ke Mahfud MD Soal Kasus Novel Baswedan, ''Saya Loh yang Di-bully Sama Orang-orang'', 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved