Jokowi Curhat ke Mahfud MD Soal Putusan Penyerang Novel Baswedan: Saya Loh Dibully Sama Orang-orang
Mahfud MD pun mengungkapkan isi pembicaraannya dengan Jokowi terkait pengusutan kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata Curhat ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, setelah putusan kasus Novel Baswedan.
Mahfud MD pun mengungkapkan isi pembicaraannya dengan Jokowi terkait pengusutan kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Mahfud menceritakan, saat itu Presiden Jokowi melontakan pertanyaan kepada dirinya terkait kasus Novel.
"Saya ditanya oleh Pak Jokowi, 'Pak Mahfud bagaimana itu Pak Novel Baswedan? Saya loh yang di-bully sama orang-orang, seakan-akan saya. Padahal saya ini ga tahu urusan tuntut menuntut gitu,' itu kata presiden gitu," kata Mahfud.
• Mabuk Berat Mahasiswi ini Tinggalkan Motor di Pantai & Naik Ojol Pulang ke Rumah, Kronologi
• Kisah Dibalik Perayaan Idul Adha, Lengkap Panduan Pelaksanaan Salat di Masa Pandemi Covid-19
Hal itu diungkapkan Mahfud dalam sesi wawancara bertajuk 'Djoko Tjandra dan Mafia Hukum Kita' bersama media Tempo, Sabtu (18/7/2020).
Saat itu, jaksa baru saja menuntut dua terdakwa penyerangan Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan vonis 2 tahun penjara.
Mahfud menambahkan, Presiden menegaskan bahwa tak bisa ikut campur dalam urusan tersebut.
Namun, Jokowi, kata Mahfud, memahami rasa keadilan dalam tuntutan ringan tersebut tak terpenuhi.
Ia pun diminta Jokowi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Jadi bapak presiden betul-betul tanya itu. Kenapa Pak Novel hanya dituntut satu tahun. Saya bilang ya pak nanti saya tanya, itu ada alasan hukum yang tentu diajukan oleh jaksa," ungkap Mahfud.
Mahfud juga mengungkapkan, Jokowi menanyakan kemungkinan vonis hakim dapat lebih berat dari tuntutan jaksa.
Mahfud pun menjawab, bahwa vonis lebih berat dari tuntutan sering terjadi, seperti yang biasa dijatuhkan oleh Hakim Artidjo Alkostar.
"Kalau dibilang tak ditemukan unsur pidana, justru dari yang bilang itu harus dicari, mungkin di situ unsur mafianya bisa diurai. Karena tak sulit menemukan unsur pidana kalau sudah terjadi hal yang seperti itu," jelas Mahfud.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidik Novel Baswedan.
• Mabuk Berat Mahasiswi ini Tinggalkan Motor di Pantai & Naik Ojol Pulang ke Rumah, Kronologi
• Kisah Dibalik Perayaan Idul Adha, Lengkap Panduan Pelaksanaan Salat di Masa Pandemi Covid-19
Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, pada Kamis (16/7/2020). Sidang pembacaan putusan digelar sekitar 8 jam.