Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Info Terbaru PNS

Kabar Gembira PNS dari Menteri Jokowi, Menpan RB Tjahjo Kumolo Terbitkan Surat Bikin Lega ASN

Bukan Gaji 13, Cek Kabar Gembira PNS dari Menteri Jokowi, Menpan RB Tjahjo Kumolo Terbitkan Surat Bikin Lega ASN

Editor: Mansur AM
Dok. Tribun Timur
Ilustrasi PNS 

Pemerintah memberikan berbagai stimulus guna mendongkrak perekonomian dan menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah fokus menghadapi pandemi dan dampaknya terhadap perekonomian yang ada, sehingga hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kapan dicairkannya gaji 13 PNS TNI Polri serta gaji 13 pensiunan.

Melansir dari Kompas.com Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," katanya.

Yustinus Prastowo menambahkan, pihaknya belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyatakan kementeriannya sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Bicara Soal Kapan Gaji 13 Cair, Ini Penjelasannya

SELAMAT! Video Real Madrid Juara Liga Spanyol 2020 Usai Barcelona Kalah Tak Terduga di Kandang

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Lupakan Dulu Gaji 13, Tjahjo Kumolo Terbitkan Surat Edaran yang Bikin PNS Lega! Mulai 13 Juli 2020, 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved