Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Info Terbaru PNS

Kabar Gembira PNS dari Menteri Jokowi, Menpan RB Tjahjo Kumolo Terbitkan Surat Bikin Lega ASN

Bukan Gaji 13, Cek Kabar Gembira PNS dari Menteri Jokowi, Menpan RB Tjahjo Kumolo Terbitkan Surat Bikin Lega ASN

Editor: Mansur AM
Dok. Tribun Timur
Ilustrasi PNS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lupakan dulu Gaji 13 PNS yang masih menunggu persetujuan di Pusat.

Sejatinya, Gaji 13 cair tiap bulan Juni.

Namun tahun ini di tengah situasi Pandemi Covid-19, Gaji 13 tak kunjung cair.

Namun ada kabar gembira bagi PNS/ASN saat ini dari Menteri Jokowi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Bicara Soal Kapan Gaji 13 Cair, Ini Penjelasannya

SELAMAT! Video Real Madrid Juara Liga Spanyol 2020 Usai Barcelona Kalah Tak Terduga di Kandang

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) atau Menpan RB Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) terbaru yang harus diketahui seluruh ASN.

Surat edaran ini tentu saja membuat PNS dan PPPK akan sedikit lega.

Sebab, perjalanan dinas akan membuat mereka tak terbelenggu lagi dan bisa mendapatkan angin segar.

Hal tersebut menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

"Mulai 13 Juli 2020, ASN baik PNS maupun PPPK bisa melakukan perjalanan dinas. Tentunya dengan memerhatikan persyaratan yang tertuang dalam SE Nomor 64 tahun 2020," jelas MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE-nya tertanggal 13 Juli 2020.

Mengutip dari menpan.go.id, dalam tatanan normal baru, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan tugas kedinasan ke luar daerah sepanjang memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam SE tersebut diatur beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas antara lain memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

ASN juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.

Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

Selain status penyebaran Covid-19, perlu diperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved