Info Terbaru PNS
Kabar Gembira PNS dari Menteri Jokowi, Menpan RB Tjahjo Kumolo Terbitkan Surat Bikin Lega ASN
Bukan Gaji 13, Cek Kabar Gembira PNS dari Menteri Jokowi, Menpan RB Tjahjo Kumolo Terbitkan Surat Bikin Lega ASN
Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan.
PPK juga diminta untuk memastikan ASN mematuhi SE Menteri PANRB ini.
Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka ASN dimaksud akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam SE tersebut, diharapkan juga agar ASN dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti:
1. Disiplin menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah
2. Menjaga jarak aman (physical distancing) saat berkomunikasi, dan
3. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Dengan adanya SE ini, maka SE No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (byu/HUMAS MENPANRB)
Kapan Gaji 13 PNS Cair?
Pertanyaan yang masih menggantung di benak para ASN, Polri, anggota TNI, dan pensiunan saat ini adalah, kapan gaji ke 13 akan cair? Pemerintah menyebut bulan November atau Desember sebagai alternatif pencairan gaji 13 tersebut.
Pertanyaan mengenai kapan gaji ke 13 akan cair, menjadi pertanyaan utama jutaan pegawai serta mereka yang telah pensiunan di seluruh Indonesia.
Meski belum ada kepastian kapan gaji ke 13 itu akan cair, namun Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan mendapat jatah gaji ke-13 pada tahun ini.
Adapun proses pembayarannya akan dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.
Menurut dia, pemberian gaji ke-13 dapat mendorong kenaikan angka konsumsi pasca masa krisis virus corona (Covid-19) usai.
"Nanti harapannya kan ketika sudah agak turun Covid-19 ini, lalu justru bisa mendorong konsumsi kalau dikasih di kuartal IV (2020)," kata Yustinus.
