Siapa Brigjen Prasetyo Utomo Pemberi Surat Jalan buat Djoko Tjandra? Sosok Pembongkar Kelakuannya
Siapa Brigjen Prasetyo Utomo pemberi surat jalan buat Djoko Tjandra? Sosok pembongkar kelakuannya.
"Kalau terbukti, akan kami berikan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukannya. Ini juga peringatan bagi anggota yang lain agar menjaga marwah institusi, komitmen untuk menjaga institusi,” ujarnya.
Divisi Propan Polri juga tengah memeriksa sejumlah personel di Divisi Hubungan Internasional Polri terkait pencabutan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Akibat pencabutan itu, Djoko Tjandra bebas masuk keluar masuk wilayah Indonesia dan terhindar dari penangkapan Interpol.
“Pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah ada kesalahan prosedur yang dilakukan anggota," kata Irjen Argo Yuwono.
Djoko Tjandra, Direktur PT Era Giat Prima, terlibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang meninggalkan kerugian negara Rp 904 miliar.
Djoko Tjandra kabur dari Indonesia pada 2009 saat Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepadanya.
Sejak buron, Joker dikabarkan lari ke negara tetangga dan menjadi warga negara Papua Nugini.
Pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol memberitahukan red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data sejak 2014.
Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020.
Kemudian pada 27 Juni 2020, Kejaksaan Agung meminta Djoko Tjandra dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ditjen Imigrasi memasukkan kembali nama Djoko Tjandra ke dalam sistem data perlintasan sebagai DPO alias buron.(*)