Siapa Brigjen Prasetyo Utomo Pemberi Surat Jalan buat Djoko Tjandra? Sosok Pembongkar Kelakuannya
Siapa Brigjen Prasetyo Utomo pemberi surat jalan buat Djoko Tjandra? Sosok pembongkar kelakuannya.
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa Brigjen Prasetyo Utomo pemberi surat jalan buat Djoko Tjandra? Sosok pembongkar kelakuannya.
Nama Brigjen Prasetyo Utomo ramai diperbincangkan baru-baru ini.
Brigjen Prasetyo Utomo merupakan pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron, Djoko Tjandra.
Surat jalan itu diterbitkan Brigjen Prasetyo Utomo ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Atas tindakannya itu, Brigjen Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Sejak Rabu (15/7/2020), Prasetijo ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di sebuah ruangan khusus selama 14 hari berikutnya untuk kepentingan pemeriksaan.
Lalu, siapa sosok Brigjen Prasetyo Utomo?
Jenderal berbintang satu tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.
Ia lahir di Jakarta pada 16 Januari 1970.
Dilansir dari Tribunnews.com, Prasetijo pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.
Ia juga diketahui pernah menduduki posisi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Sebelum posisi tersebut, ia didapuk sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.
Brigjen Prasetyo Utomo pernah menjabat sebagai Kabag Kembangtas Romisinter Divhubinter Polri.
Kemudian, akhirnya ditunjuk sebagai Karo Korwas PPNS di Bareskrim Polri.
Surat jalan untuk Djoko Tjandra awalnya diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Surat itu pun dilaporkan oleh Boyamin ke Ombudsman RI pada Senin siang dan ke Komisi III DPR RI pada Selasa (14/7/2020).
Keesokan harinya, pada Rabu (15/7/2020), giliran Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane membeberkan bahwa surat itu dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta S Pane, tertulis jabatan Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan.
Djoko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Tertulis pula bahwa Djoko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
Polri pun mengakui surat tersebut diterbitkan oleh salah satu pejabatnya dan berujung pada pencopotan Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Brigjen Prasetyo Utomo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatif sendiri dan telah melampaui kewenangannya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan, penerbitan surat jalan juga tidak berhubungan dengan jabatan Brigjen Prasetyo Utomo.
“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP (Brigjen Pol) PU,” ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.
Brigjen Prasetyo Utomo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Lebih lanjut, soal jerat hukum pidana bagi Brigjen Prasetyo Utomo, Irjen Argo Yuwono tidak memberikan jawaban secara jelas.
Penyidik Divisi Propam Polri disebutkan masih mendalami kasus ini.
Pencabutan Red Notice
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan kasus itu kini tengah ditangani Divisi Propam Polri.
"Kalau terbukti, akan kami berikan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukannya. Ini juga peringatan bagi anggota yang lain agar menjaga marwah institusi, komitmen untuk menjaga institusi,” ujarnya.
Divisi Propan Polri juga tengah memeriksa sejumlah personel di Divisi Hubungan Internasional Polri terkait pencabutan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Akibat pencabutan itu, Djoko Tjandra bebas masuk keluar masuk wilayah Indonesia dan terhindar dari penangkapan Interpol.
“Pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah ada kesalahan prosedur yang dilakukan anggota," kata Irjen Argo Yuwono.
Djoko Tjandra, Direktur PT Era Giat Prima, terlibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang meninggalkan kerugian negara Rp 904 miliar.
Djoko Tjandra kabur dari Indonesia pada 2009 saat Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepadanya.
Sejak buron, Joker dikabarkan lari ke negara tetangga dan menjadi warga negara Papua Nugini.
Pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol memberitahukan red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data sejak 2014.
Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020.
Kemudian pada 27 Juni 2020, Kejaksaan Agung meminta Djoko Tjandra dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ditjen Imigrasi memasukkan kembali nama Djoko Tjandra ke dalam sistem data perlintasan sebagai DPO alias buron.(*)