Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Brigjen Prasetyo Utomo Pemberi Surat Jalan buat Djoko Tjandra? Sosok Pembongkar Kelakuannya

Siapa Brigjen Prasetyo Utomo pemberi surat jalan buat Djoko Tjandra? Sosok pembongkar kelakuannya.

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM DAN DOK PRIBADI
Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetyo Utomo. 

Surat itu pun dilaporkan oleh Boyamin ke Ombudsman RI pada Senin siang dan ke Komisi III DPR RI pada Selasa (14/7/2020). 

Keesokan harinya, pada Rabu (15/7/2020), giliran Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane membeberkan bahwa surat itu dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta S Pane, tertulis jabatan Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan.

Djoko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Tertulis pula bahwa Djoko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Polri pun mengakui surat tersebut diterbitkan oleh salah satu pejabatnya dan berujung pada pencopotan Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Brigjen Prasetyo Utomo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatif sendiri dan telah melampaui kewenangannya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan, penerbitan surat jalan juga tidak berhubungan dengan jabatan Brigjen Prasetyo Utomo.

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP (Brigjen Pol) PU,” ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu. 

Brigjen Prasetyo Utomo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Lebih lanjut, soal jerat hukum pidana bagi Brigjen Prasetyo Utomo, Irjen Argo Yuwono tidak memberikan jawaban secara jelas.

Penyidik Divisi Propam Polri disebutkan masih mendalami kasus ini.

Pencabutan Red Notice

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan kasus itu kini tengah ditangani Divisi Propam Polri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved