Penemuan Bayi di Takalar
Gadis 18 Tahun di Takalar Buang Bayinya di Sawah, Hasil Hubungan Gelap dengan Sang Kekasih
Unit PPA Satreskrim Polres Takalar kini sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan apa ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gadis 18 Tahun di Takalar Buang Bayinya di Sawah, Hasil Hubungan Gelap dengan Sang Kekasih
Kepolisian Sektor Galesong Utara ( Polsek Galut ) Kabupaten Takalar terus melakukan penyelidikan dalam kasus penemuan bayi di pinggir sawah Takalar.
Kapolsek Galut AKP Aris Sumarsono mengungkapkan, motif sementara dari kasus ini karena bayi itu tidak mendapat pengakuan dari ayah biologisnya.
Polsek Galut telah berhasil menangkap ibu biologis bayi itu, seorang perempuan berumur 18 tahun. inisialnya P.
Menurut Kapolsek, P tidak mendapat pengakuan dari laki-laki yang telah menghamilinya.
• Hasil Swab Positif Covid-19, Pria ini Marah saat Istrinya Dijemput Petugas, Sebut Sakit karena Setan
• Komunitas Pecinta Alam di Mamasa Galang Dana Bantu Korban Banjir Bandang Lutra
• Ini Motif Sementara Warga Galesong Utara Takalar Tega Buang Bayinya ke Sawah
Hingga akhirnya P tega meninggalkan bayinya di sawah, Dusun Saggebongga, Desa Aeng, Kecamatan Galut.
"(Motifnya) tidak diakui oleh laki-lakinya," kata AKP Aris saat dihubungi Tribun Timur, Kamis (16/7/2020) siang.
Polisi sempat mengintrogasi P di rumahnya, Rabu (15/7/2020) tengah malam.
Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan secara mendalam karena kondisi kesehatan P yang menurun seusai bersalin.
Polisi membawa P ke RSUD H Padjonga Daeng Ngalle Takalar untuk mendapatkan perawatan, pukul 23:50 Wita, Rabu (15/7/2020) malam.
"Karena sementara menjalani perawatan," terangnya.
Polsek Galut menangkap P (18) selaku ibu pembuang bayi di tepi sawah, Rabu (15/7/2020) tengah malam.
• Hasil Swab Positif Covid-19, Pria ini Marah saat Istrinya Dijemput Petugas, Sebut Sakit karena Setan
• Melahirkan saat Pipis, Seorang Ibu Panik & Menarik Tubuh Bayi Tapi Kepala Tertinggal di Dalam Rahim
• Komunitas Pecinta Alam di Mamasa Galang Dana Bantu Korban Banjir Bandang Lutra
Penangkapan dilakukan hanya berselang enam jam setelah menerima aduan dari masyarakat.
Kasus penemuan bayi tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar.
Unit PPA Satreskrim Polres Takalar kini sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan apa ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
