FOTO: Pemeriksaan Surat Bebas Covid di Perbatasan Makassar-Takalar
Warga yang bukan berdomisili Makassar yang hendak masuk di kota Makassar diwajibkan memperlihatkan surat tugas
Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/M ABDIWAN
Petugas gabungan menggelar razia penerapan Perwali Nomor 36 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di perbatasan Makassar-Takalar Selasa (14/7).
TRIBUN TIMUR/M ABDIWAN
Petugas gabungan menggelar razia penerapan Perwali Nomor 36 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di perbatasan Makassar-Takalar Selasa (14/7).
TRIBUN-TIMUR.COM MAKASSAR - Petugas gabungan menggelar razia penerapan Perwali Nomor 36 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di perbatasan Makassar-Takalar Selasa (14/7).
Warga yang bukan berdomisili Makassar yang hendak masuk di kota Makassar diwajibkan memperlihatkan surat tugas dari instansi terkait.