Tribun Bantaeng
Unit Resmob Polres Bantaeng Bubarkan Tempat Judi Sabung Ayam, 1 Terduga Pelaku Ditangkap
Kampung Samata berada di wilayah Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Unit Resmob Polres Bantaeng, membubarkan warga terduga pelaku perjudian sabung ayam di Kampung Samata, Minggu, (12/7/2020).
Kampung Samata berada di wilayah Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Satu terduga pelaku sabung ayam ditangkap Resmob Polres Bantaeng.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan, petugas bergerak setelah mendapat informasi mengenai adanya kegiatan itu.
"Personil unit Resmob bersama Kaurbinopsnal Sat Sabhara Ipda Ahmad Yani, mendatangi lokasi dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap warga yang sedang melakukan judi," kata AKBP Wawan Sumantri, Senin, (13/7/2020).
Menurut laporan yang diterima, kegiatan melanggar hukum itu sangat meresahkan masyarakat.
Ia menjelaskan, saat Polisi hampir sampai di lokasi terduga judi sabung ayam, warga sempat langsung kabur.
"Mereka lari berhamburan meninggalkan tempat perjudian," jelasnya.
Namun, di lokasi personil mendapati beberapa ekor ayam yang digunakan saat melakukan aksi perjudian.
Selain itu, diamankan tiga unit kendaraan sepeda motor milik warga yang ditinggal begitu saja.
Selain barang bukti itu, kata Wawan, telah diamankan seorang warga di lokasi.
Selanjutnya, petugas kemudian membawa warga itu ke Mapolres Bantaeng guna dilakukan pemeriksaan.
"Kita amankan juga satu orang warga berinisial SU bin Jaba, 15 tahun. Dia berprofesi sebagai buruh bangunan dan tinggal di sekitar lokasi kejadian," kata Wawan.
Laporan wartawan TribunBantaeng.com - Achmad Nasution.