Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

5 Fakta Ayah di Pinrang Cabuli Anak Tiri Berkali-kali & Carikan Suami Terapis Tunanetra, Hukuman?

Fakta-Fakta Ayah di Pinrang Cabuli Anak Tiri Berkali-kali & Carikan Suami Terapis Tunanetra, Hukuman?

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mansur AM

4. Sudah 2 Tahun Ayah Tiri Lakukan Perbuatan Bejat ke NS

Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Nagara mengatakan, Sappe melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu sejak tahun 2018.

Hanya saja, aksi bejatnya itu baru ketahuan pada bulan Juni 2020 lalu, setelah SF berterus terang kepada ibu kandungnya, Asia.

 "Hasil dari penyelidikan tim menyatakan bahwa, Sappe telah mencabuli SF berkali-kali sejak 2018 dan baru ketahuan pada Juni 2020," katanya.

Dharma pun membeberkan kronologi pencabulan tersebut hingga akhirnya tercium oleh ibu kandung SF.

Peristiwa miris itu bermula saat SF (korban) berangkat salat magrib berjamaah di masjid.

Setelah selesai salat, Sappe pun berangkat menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor.

"Saat itu, Sappe meminta ke SF untuk menemaninya ambil telur," bebernya.

Namun kenyataannya, lanjut Dharma, SF malah dibawa ke kebun yang cukup jauh dari pemukiman warga. 

Sesampainya di sana, Sappe pun langsung melucuti semua pakaian korban secara paksa disertai nafsu birahi yang kian membabi buta.

Lalu, dibaringkanlah SF di atas tumpukan kulit jagung bekas panen, kemudian kedua pahanya ditindis oleh Sappe menggunkan kaki agar tidak memberontak.

"Dalam kondisi tersebut, Sappe pun langsung menjalankan aksi bejatnya ke SF," jelas Dharma.

Usai melakukan perbuatannya, Sappe lalu mengancam SF dengan menggunakan batu, agar tidak melaporkan kejadian itu ke ibu kandungnya.

Merasa semuanya sudah aman, Sappe pun mengantar SF pulang.

Ia  menurunkan SF di pinggir jalan yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumahnya. Lalu meninggalkannya sendirian.

"SF pun pulang ke rumahnya dalam keadaan menangis, lalu menceritakan semuanya ke ibu kandungnya," terang Dharma.

Pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved