Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Aktor Utama Pembobolan BNI Rp 1,7 T, dari Serbia ke RI

Kronologi ekstradisi Maria Pauline, aktor utama Pembobolan BNI Rp 1,7 T, dari Serbia ke Indonesia. Berikut selengkapnya!

Editor: Sakinah Sudin
KOMPAS TV/ARSIP KEMENKUMHAM
Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi. Setelah 17 tahun buron, Maria Pauline Lumowa yang merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif itu diekstradisi kembali ke Tanah Air. 

Baru pada Juni 2003, pihak BNI curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan.

Hasilnya, BNI mendapati perusahaan milik Maria dan Adrian tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif tersebut, akhirnya pihak BNI melaporkan ke Mabes Polri.

Namun, saat itu Maria telah pergi dari Indonesia menuju Singapura pada September 2003, tepat satu bulan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.

Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Alhasil, Pemerintah Indonesia pun sempat melakukan proses ekstradisi ke Pemerintah Belanda pada tahun 2010 dan 2014.

Namun, pengajuan perjanjian tersebut mendapat penolakan dari Belanda.

Pemerintah Belanda justru memberikan opsi agar Maria Pauline disidangkan di Belanda saja. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Yang Disoroti Buronan Djoko Tjandra yang Tertangkap Malah Maria Pauline Lumowa, Begini Ceritanya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved