Kronologi Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Aktor Utama Pembobolan BNI Rp 1,7 T, dari Serbia ke RI
Kronologi ekstradisi Maria Pauline, aktor utama Pembobolan BNI Rp 1,7 T, dari Serbia ke Indonesia. Berikut selengkapnya!
Baru pada Juni 2003, pihak BNI curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan.
Hasilnya, BNI mendapati perusahaan milik Maria dan Adrian tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif tersebut, akhirnya pihak BNI melaporkan ke Mabes Polri.
Namun, saat itu Maria telah pergi dari Indonesia menuju Singapura pada September 2003, tepat satu bulan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.
Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Alhasil, Pemerintah Indonesia pun sempat melakukan proses ekstradisi ke Pemerintah Belanda pada tahun 2010 dan 2014.
Namun, pengajuan perjanjian tersebut mendapat penolakan dari Belanda.
Pemerintah Belanda justru memberikan opsi agar Maria Pauline disidangkan di Belanda saja. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Yang Disoroti Buronan Djoko Tjandra yang Tertangkap Malah Maria Pauline Lumowa, Begini Ceritanya