Kronologi Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Aktor Utama Pembobolan BNI Rp 1,7 T, dari Serbia ke RI
Kronologi ekstradisi Maria Pauline, aktor utama Pembobolan BNI Rp 1,7 T, dari Serbia ke Indonesia. Berikut selengkapnya!
TRIBUN-TIMUR.COM - Kronologi Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, aktor utama Pembobolan BNI Rp 1,7 T, dari Serbia ke Indonesia. Berikut selengkapnya!
Aktor utama pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun akhirnya tertangkap.
Buronan kelas kakap tersebut adalah Maria Pauline Lumowa, pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia.
Maria Pauline dibawa pulang dari Serbia ke Indonesia oleh delegasi yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Maria Lumowa diserahkan kepada Pemerintah Serbia karena adanya peran diplomasi yang baik antar kedua belah pihak, terutama dengan adanya kunjungan Menkumham Yasonna Laoly.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," ujar Yasonna, Rabu (8/7/2020).
Penangkapan Maria Pauline Lumowa
Sebelum diekstradisi, Maria ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikolas Tesla pada 16 Juli 2019.
Yasonna menjelaskan, penangkapan Maria Pauline Lumowa tersebut berdasarkan red notice Interpol yang terbit 22 Desember 2003.
Setelah adanya penangkapan tersebut, pemerintah pun langsung bergerak cepat mengeluarkan surat permintaan penahanan sementara.
Kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Pemerintah juga meminta proses ekstradisi yang cepat terhadap Maria.
Sesampainya di Indonesia, Maria terlihat sudah mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri dengan tangan yang diborgol.

Terdapat kendala
Meski begitu, upaya ekstradisi Maria Pauline Lumowa sempat mengalami masalah.