Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Aktor Utama Pembobolan BNI Rp 1,7 T, dari Serbia ke RI

Kronologi ekstradisi Maria Pauline, aktor utama Pembobolan BNI Rp 1,7 T, dari Serbia ke Indonesia. Berikut selengkapnya!

Editor: Sakinah Sudin
KOMPAS TV/ARSIP KEMENKUMHAM
Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi. Setelah 17 tahun buron, Maria Pauline Lumowa yang merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif itu diekstradisi kembali ke Tanah Air. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kronologi Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, aktor utama Pembobolan BNI Rp 1,7 T, dari Serbia ke Indonesia. Berikut selengkapnya!

Aktor utama pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun akhirnya tertangkap.

Buronan kelas kakap tersebut adalah Maria Pauline Lumowa, pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia.

Maria Pauline dibawa pulang dari Serbia ke Indonesia oleh delegasi yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Maria Lumowa diserahkan kepada Pemerintah Serbia karena adanya peran diplomasi yang baik antar kedua belah pihak, terutama dengan adanya kunjungan Menkumham Yasonna Laoly.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," ujar Yasonna, Rabu (8/7/2020).

 

Penangkapan Maria Pauline Lumowa

Sebelum diekstradisi, Maria ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikolas Tesla pada 16 Juli 2019.

Yasonna menjelaskan, penangkapan Maria Pauline Lumowa tersebut berdasarkan red notice Interpol yang terbit 22 Desember 2003.

Setelah adanya penangkapan tersebut, pemerintah pun langsung bergerak cepat mengeluarkan surat permintaan penahanan sementara.

Kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Pemerintah juga meminta proses ekstradisi yang cepat terhadap Maria.

Sesampainya di Indonesia, Maria terlihat sudah mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri dengan tangan yang diborgol.

Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 Triliun terlihat menaiki tangga pesawat saat diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).
Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 Triliun terlihat menaiki tangga pesawat saat diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). (KompasTV/Arsip Kemenkumham)

Terdapat kendala

Meski begitu, upaya ekstradisi Maria Pauline Lumowa sempat mengalami masalah.

Dari keterangan yang diberikan oleh Yasonna, ia mengatakan ada upaya hukum dari Maria untuk melepaskan diri.

 

Selain itu ada sebuah negara Eropa yang ingin mencegah ekstradisi tersebut terwujud.

Kendati demikian, Pemerintah Serbia tetap berkomitmen untuk mengekstradisi Maria ke Indonesia.

Menurut Yasonna, perjanjian ekstradisi tersebut berjalan lancar karena adanya hubungan baik antarnegara dan juga komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi."

"Namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," terang Yasonna Laoly dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020).

Tak hanya itu, ekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga dipengaruhi asas timbal balik.

Ternyata sebelumnya, Indonesia sempat memenuhi permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah, bernama Nikolo Iliev pada 2015 silam.

Kronologi pembobolan BNI

Pembobolan kas BNI yang dilakukan oleh Maria Pauline tersebut dilakukan pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2013.

Saat itu, BNI memberikan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group.

Nominal tersebut setara Rp 1,7 triliun dengan kurs waktu itu

Tidak hanya itu, bantuan yang didapat oleh PT Gramarindo Group diduga melibatkan orang dalam juga.

Pasalnya, BNI menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.

Di mana, keempat bank itu bukanlah bank korespondensi BNI.

Baru pada Juni 2003, pihak BNI curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan.

Hasilnya, BNI mendapati perusahaan milik Maria dan Adrian tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif tersebut, akhirnya pihak BNI melaporkan ke Mabes Polri.

Namun, saat itu Maria telah pergi dari Indonesia menuju Singapura pada September 2003, tepat satu bulan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.

Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Alhasil, Pemerintah Indonesia pun sempat melakukan proses ekstradisi ke Pemerintah Belanda pada tahun 2010 dan 2014.

Namun, pengajuan perjanjian tersebut mendapat penolakan dari Belanda.

Pemerintah Belanda justru memberikan opsi agar Maria Pauline disidangkan di Belanda saja. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Yang Disoroti Buronan Djoko Tjandra yang Tertangkap Malah Maria Pauline Lumowa, Begini Ceritanya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved