Kronologi Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Aktor Utama Pembobolan BNI Rp 1,7 T, dari Serbia ke RI
Kronologi ekstradisi Maria Pauline, aktor utama Pembobolan BNI Rp 1,7 T, dari Serbia ke Indonesia. Berikut selengkapnya!
Dari keterangan yang diberikan oleh Yasonna, ia mengatakan ada upaya hukum dari Maria untuk melepaskan diri.
Selain itu ada sebuah negara Eropa yang ingin mencegah ekstradisi tersebut terwujud.
Kendati demikian, Pemerintah Serbia tetap berkomitmen untuk mengekstradisi Maria ke Indonesia.
Menurut Yasonna, perjanjian ekstradisi tersebut berjalan lancar karena adanya hubungan baik antarnegara dan juga komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi."
"Namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," terang Yasonna Laoly dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020).
Tak hanya itu, ekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga dipengaruhi asas timbal balik.
Ternyata sebelumnya, Indonesia sempat memenuhi permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah, bernama Nikolo Iliev pada 2015 silam.
Kronologi pembobolan BNI
Pembobolan kas BNI yang dilakukan oleh Maria Pauline tersebut dilakukan pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2013.
Saat itu, BNI memberikan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group.
Nominal tersebut setara Rp 1,7 triliun dengan kurs waktu itu
Tidak hanya itu, bantuan yang didapat oleh PT Gramarindo Group diduga melibatkan orang dalam juga.
Pasalnya, BNI menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.
Di mana, keempat bank itu bukanlah bank korespondensi BNI.