Uang Kuliah Tunggal
Biaya UKT Unhas Bisa Turun Permanen, Ini Enam Syaratnya
Keputusan itu tertuang melalui Surat Keputusan (SK) yang ditanda tangani Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu, tertanggal 2 Juli 2020.
Penulis: Alfian | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Universitas Hasanuddin dalam merespon anjuran Forum Rektor se-Indonesia mengeluarkan dua kebijakan mengenai biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) jelang kuliah perdana tahun akademik 2020/2021.
Selain membebaskan biaya UKT bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu di awal semester, juga diputuskan adanya penurunan biaya UKT secara permanen.
Keputusan itu tertuang melalui Surat Keputusan (SK) yang ditanda tangani Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu, tertanggal 2 Juli 2020.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Infrastruktur Unhas, Prof Sumbangan Baja, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk merespon situasi ketidakmampuan ekonomi yang menimpa orangtua/mahasiswa.
Dimana situasi tersebut berpotensi permanen atau jangka panjang.
“Kita memantau bahwa akibat dari pandemi Covid-19 ini ada orang tua mahasiswa atau pihak yang membiayai kuliahnya mengalami penurunan kemampuan ekonomi secara permanen. Ini harus kita berikan bantuan. Maka, langkah yang kami tempuh adalah dengan menyesuaikan atau menurunkan tingkat UKT yang dia bayar selama ini,” paparnya, Kamis (9/7/2020).
Universitas Hasanuddin akan membentuk tim verifikasi yang akan menilai kelayakan pemberian penyesuaian UKT, untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Untuk memperoleh penyesuaian tarif UKT ini, persyaratan umum yang harus dilengkapi oleh mahasiswa adalah mengajukan surat permohonan (bermaterai) yang diketahui oleh orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai.
Kemudian slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari Lurah/Kepala Desa, dan Kartu Keluarga terbaru.
Kebijakan penyesuaian tarif UKT ini diberikan kepada mahasiswa program sarjana, yang orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai kuliahnya mengalami kesulitan ekonomi jangka panjang akibat enam kategori.
Persyarat khusus untuk setiap kategori adalah yang pertama eninggal dunia, mahasiswa melampirkan akte kematian dari pejabat berwenang
Kedua Sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat lagi bekerja, mahasiswa melampirkan surat keterangan sakit permanen dari Rumah Sakit.
Ketiga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mahasiswa melampirkan surat penetapan PHK.
Berikutnya yakni Pensiun, mahasiswa wajib melampirkan Surat Keputusan Pensiun.
Kelima perusahaannya bangkrut/pailit, mahasiswa wajib melampirkan Surat Keputusan Bangkrut/Pailit dari pejabat berwenang.