Uang Kuliah Tunggal
Biaya UKT Unhas Bisa Turun Permanen, Ini Enam Syaratnya
Keputusan itu tertuang melalui Surat Keputusan (SK) yang ditanda tangani Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu, tertanggal 2 Juli 2020.
Penulis: Alfian | Editor: Imam Wahyudi
Serta yang terakhir bencana alam, mahasiswa wajib melampirkan Surat Keterangan Bencana dari pemerintah setempat, Surat Keterangan yang menyatakan kerugian akibat bencana dari pemerintah setempat, dan data pendukung lainnya (jika ada).
Sebagaimana halnya prosedur untuk pembebasan dan keringanan UKT semester awal Tahun Akademik 2020/2021, pengusulan untuk hal ini juga dilakukan melalui portal http://regmhs.unhas.ac.id.
Perlu diperhatikan bahwa mahasiswa hanya dapat memilih salah satu skema saja, apakah keringanan UKT Semester Awal Tahun Akademik 2020/2021 (berlaku hanya satu semester), ataukah penyesuaian tarif UKT (berlaku untuk seterusnya hingga selesai studi).
Berita Terkait