Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Gowa

Segera Dibahas, Rancangan Perda Wajib Masker Diserahkan ke DPRD Gowa

Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni menyerahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) Wajib Masker ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Humas Pemkab Gowa
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Karaeng Kio menyerahkan rancangan Perda Wajib Masker ke pimpinan DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (8/7/2020) 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni menyerahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) Wajib Masker ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

Ranperda Wajib Masker tersebut diterima Ketua DPRD Gowa, Rafiuddin Raping didampingi para wakil ketua dan jajaran DPRD lainnya.

Penyerahan ranperda tersebut menerapkan protokol kesehatan ketat dan berlangsung terbatas, di Ruang Ketua DPRD Gowa, Rabu (8/7/2020) siang.

Karaeng Kio, sapaan, mengatakan, ranperda tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19.

Aturan wajib masker tersebut dianggap perlu karena melihat kondisi masyarakat yang sejauh ini belum secara keseluruhan menerapkan protokol kesehatan salah satunya wajib masker.

"Kita berharap mudah-mudahan dengan selesainya perda di Kabupaten Gowa ini, masyarakat bisa lebih patuh utamanya dalam menerapkan protokol dengan baik. Pakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan," katanya.

Menurutnya, perda tersebut akan mendisiplinkan masyarakat karena dalam perda ini tentunya akan disiapkan sanksi-sanksi yang bersifat wajib untuk diterapkan.

Karaeng Kio mengatakan, DPRD yang akan membahas sanksi apa yang nantinya akan diberlakukan.

"Intinya sebelum diterapkan kita terlebih dahulu kita akan sosialisasi. Kita harap ranperda ini bisa segara disahkan untuk diterapkan di Kabupaten Gowa," harapnya.

Sementara, Ketua DPRD Gowa Rafiuddin mengatakan, pihaknya akan mengatur jadwal sesuai dengan mekanisme yang ada.

Terlebih dahulu perda ini akan dibahas, kemudian dilanjutkan melalui rapat paripurna dengan agenda pandangan umum dan masuk pembahasan-pembahasan.

"Kita akan prioritaskan perda pakai masker ini supaya lebih cepat untuk kita sahkan," ujarnya.

Raperda wajib masker ini dibentuk karena sifatnya tiba-tiba yaitu karena adanya wabah.

Sehingga setelah wabah ini selesai maka akan dicabut kembali dengan mekanisme yang ada.

"Perda ini sifatnya sementara tidak pakai jangka waktu sekian tahun. Perda ini begitu kita melihat pandemi sudah selesai maka akan dicabut dengan mekanisme yang ada," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved