Mulai Sabtu 11 Juli, Warga Tanpa Surat Bebas Covid Dilarang Masuk Makassar, kecuali 9 Kategori Ini
Mulai Sabtu 11 Juli, warga tanpa Surat Bebas Covid-19 dilarang masuk Makassar, kecuali 9 kategori, Berikut selengkapnya!
Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Sanovra Jr
Petugas memeriksa identitas warga saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Gowa-Makassar, Jl Aroepala (depan Citraland Celebes), Jumat (24/4/2020).
Syarat-syarat:
- ASN, TNI/POLRI, dan karyawan swasta wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di Kota Makassar kepada petugas.
- Buruh dan pedagang wajib memperlihatkan surat keterangan Lurah/Kepala Desa Asal Daerah bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar.
- Penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA wajib memperlihatkan kartu identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/menetap di kawasan MAMMINASATA.
- Pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kola Makassar menunjukkan kartu peserta tes/ pendaftaran
- Orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit daerah asal
Catatan:
Untuk ASN, TNI/POLRI, karyawan swasta,buruh, pedagang, dan Penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA dapat dilakukan sampling Rapid Test dan jika hasilnya reaktif maka tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Makassar.
(TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin)