Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mulai Sabtu 11 Juli, Warga Tanpa Surat Bebas Covid Dilarang Masuk Makassar, kecuali 9 Kategori Ini

Mulai Sabtu 11 Juli, warga tanpa Surat Bebas Covid-19 dilarang masuk Makassar, kecuali 9 kategori, Berikut selengkapnya!

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Sanovra Jr
Petugas memeriksa identitas warga saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Gowa-Makassar, Jl Aroepala (depan Citraland Celebes), Jumat (24/4/2020). 

Syarat-syarat:

  • ASN, TNI/POLRI, dan karyawan swasta wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di Kota Makassar kepada petugas. 
  • Buruh dan pedagang wajib memperlihatkan surat keterangan Lurah/Kepala Desa  Asal Daerah  bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar. 
  • Penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA wajib memperlihatkan kartu identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/menetap di kawasan MAMMINASATA.
  • Pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kola Makassar menunjukkan kartu peserta tes/ pendaftaran
  • Orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit daerah asal

Catatan:

Untuk ASN, TNI/POLRI, karyawan swasta,buruh, pedagang, dan Penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA dapat dilakukan sampling Rapid Test dan jika hasilnya reaktif maka tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Makassar.

(TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved