Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mulai Sabtu 11 Juli, Warga Tanpa Surat Bebas Covid Dilarang Masuk Makassar, kecuali 9 Kategori Ini

Mulai Sabtu 11 Juli, warga tanpa Surat Bebas Covid-19 dilarang masuk Makassar, kecuali 9 kategori, Berikut selengkapnya!

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Sanovra Jr
Petugas memeriksa identitas warga saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Gowa-Makassar, Jl Aroepala (depan Citraland Celebes), Jumat (24/4/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mulai Sabtu 11 Juli, warga tanpa Surat Bebas Covid-19 dilarang masuk Makassar, kecuali 9 kategori, Berikut selengkapnya!

Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020 efektif berlaku 11 Juli 2020. Sebelumnya diagendakan 9 Juli 2020.

Salah satu aturan dalam Perwali tersebut setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari Gugus  Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan.

Lantas siapa saja yang boleh masuk Makassar meski tak punya Surat Bebas Covid-19 dan apa saja syarat-syaratnya?

Berikut penjelasannya dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari Perwali Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020:

Kategori yang boleh masuk ke Kota Makassar meski tak punya Surat Bebas Covid-19:

a. ASN yang bekerja di Kota Makassar

b. TNI/POLRI yang bekerja di Kota Makassar

c. karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar

d. buruh yang bekerja di Kota Makassar

e. pedagang yang berdagang di kota Makassar

f. penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA (Makassar, Maros, Gowa, dan Takalar) yang bekerja di Kota Makassar

g. pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar

h. orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar

i. kategori lainnya yang dianggap sangat penting dan darurat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved