Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DIUNDUR Bukan Kamis, Masuk Makassar Wajib Punya Surat Bebas Covid-19 Berlaku Sabtu 11 Juli 2020

Warga luar tanpa Tanpa Surat Bebas Covid-19 dilarang masuk Makassar mulai 11 Juli 2020. Berikut selengkapnya!

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Sanovra Jr
Petugas memeriksa identitas warga saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Gowa-Makassar, Jl Aroepala (depan Citraland Celebes), Jumat (24/4/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Warga luar tanpa Tanpa Surat Bebas Covid-19 dilarang masuk Makassar mulai 11 Juli 2020. Berikut selengkapnya!

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin akhirnya meneken Perwali tentang penanganan virus Corona (covid 19) dengan melakukan pembatasan aktivitas keluar masuk di Kota Makassar.

Perwali itu bernomor 36 tahun 2020. Ini adalah Perwali kedua pasca penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibukota Provinsi Sulawesi Selatan ini.

Rudy mengatakan untuk penerapannya, pihaknya menjadwalnya pada 11 Juli 2020, sebelumnya diagendakan pada 9 Juli 2020.

Sedangkan tahap sosialisasi digelar Rabu, kemudian tahap uji coba pada hari Kamis Jumat.

“Insya Allah, Sabtu nanti kita sudah lakukan penerapan. Kenapa Sabtu, karena dianggap pergerakan orang dihari Sabtu lebih minimalis, sehingga kita lebih mudah untuk melakukan evaluasi agar pelaksanaan di hari berikutnya lebih lancar. Pada prinsipnya kita ingin pastikan orang yang keluar atau masuk dari Makassar bukan Carrier atau pembawa virus sehingga potensi memaparkan ke daerah lain itu bisa di antisipasi. Apalagi saat ini beberapa warga di daerah diketahui terpapar setelah berkunjung ke Makassar” ujar Rudy, Selasa (7/7/2020).

Bab V Pasal 6 di Perwali tersebut, menjelaskan bahwa setiap orang yang keluar masuk ke kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari gugus tugas, rumah sakit atau puskesmas dari daerah asal dan berlaku selama 14 hari sejak diberlakukannya.

“Hanya saja kita akan kecualikan terhadap pihak yang berperan sebagai penggerak ekonomi di Makassar, misalnya pedagang, tukang batu, anggota TNI, anggota Polri, Aparat Sipil Negara, buruh, termasuk warga Mamminasata yang bekerja di Makassar. Namun tetap saja kita akan berlakukan Sampling Random Rapid Test kepada mereka,” lanjut Rudy.

Menurut dia pegawai negeri /swasta serta pedagang dikecualikan dalam aturan Perwali tersebut.

"ASN, Polri-TNI dan karyawan swasta boleh masuk termasuk pedagang. Perwali ini kita rumuskan dengan pertimbangan bahwa, Covid harus ditangani dengan mempertimbangkan roda ekonomi. Ini juga harus kita jalankan semaksimal mungkin, katanya.

Ia mengaku pihaknya tak ingin pengawasan yang dilaksanakan dalam Perwali ini menganggu ekonomi kota.

"Prinsipnya, kita tidak ingin lagi fokus di covid namun ekonomi anjlok, tangani ekonomi covid tidak tertangani. Iya kan? sehingga kita ambil pertimbangan yang paling bermanfaat buat masyarakat," ujar Rudy.

Dirinya tidak memungkiri akan ada pihak yang terganggu dengan penerapan Perwali ini.

"Bahwa ada yang merasa terganggu, pasti. Karena kita dihadapkan pada dua hal yang harus kita tangani secara simultan," paparnya.

Bagi Rudy, meski Perwali ini diterbitkan pihaknya tidak akan mempersulit pihak yang memiliki kepentingan ekonomi di Makassar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved