Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DIUNDUR Bukan Kamis, Masuk Makassar Wajib Punya Surat Bebas Covid-19 Berlaku Sabtu 11 Juli 2020

Warga luar tanpa Tanpa Surat Bebas Covid-19 dilarang masuk Makassar mulai 11 Juli 2020. Berikut selengkapnya!

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Sanovra Jr
Petugas memeriksa identitas warga saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Gowa-Makassar, Jl Aroepala (depan Citraland Celebes), Jumat (24/4/2020). 

"Jadi memang kita akan timbang, orang-orang yang bekerja yang kalau dia juga kesulitan kasihan juga kan. Jadi kita coba mengambil kebijakan kebijakan yang, seminimal mungkin tidak terlalu berdampak dan tidak terlalu menganggu dan tidak menyulitkan orang. Apalagi orang tersebut pelaku pelaku ekonomi," kata dosen Teknik Universitas Hasanuddin ini.

Dicontohkan Rudy, seperti halnya pedagang sayur pihaknya tidak akan mempersulit pedagang tersebut, selagi mereka bisa membuktikan bahwa mereka real pedagang sayur.

"Kalau pedagang sayur ya dia bawa sayur ya sudah pasti pedagang sayur. Masa saya bilang saya pedagang sayur, ditanya mana sayurmu bilang tidak ada. Nah," ungkapnya.

Rudy berharap, petugas di lapangan menghindari penindakan dengan arogan.

Bagi dia, penindakan dilakukan dengan cara santun dan humanis.

"Jangan sampai ada keluhan. Khususnya keluhan masyarakat kita, misal antriannya panjang. Tugas kita sebagai masyarakat jangan terlalu terganggu. Aktivitas masyarakat yang lancar, juga akan memulihkan ekonomi," tambahnya. (TRIBUN-TIMUR.COM/ Saldy Irawan)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved