Tribun Luwu
Mulai 6 Juli 2020, Disdukcapil Luwu Timur Kembali Buka Pelayanan di Kantor
Disdukcapil Luwu Timur kembali membuka pelayanan langsung tatap muka di kantornya mulai 6 Juli 2020.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur kembali membuka pelayanan langsung tatap muka di kantornya mulai 6 Juli 2020.
Kantor disdukcapil lokasinya samping Kantor Diskominfo Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelayanan tatap muka juga diterapkan kembali di Kantor Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) kecamatan.
Pandemi Covid-19 yang terjadi tidak menyurutkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan. Hal ini menyebabkan membludaknya antrian.
Kepala Disdukcapil Luwu Timur, Oksen Bija mengatakan diberlakukannya pelayanan tatap muka langsung harus tetap mengikuti protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona.
Protokol kesehatan perlu dilaksanakan karena ancaman wabah virus corona masih ada. Masyarakat masih harus tetap waspada dan menjaga kondisi, baik terhadap diri sendiri, keluarga maupun masyarakat pada umumnya.
"Jadi, masyarakat tetap wajib memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk pelayanan, menjaga jarak dalam ruang pelayanan sesuai tempat duduk yang sudah disiapkan,"
"Termasuk tidak membawa anak di bawah umur sembilan tahun serta maksimal 10 orang saja yang berada di ruang pelayanan," kata Oksen kepada TribunLutim.com, Jumat (3/7/2020).
Oksen juga mengingatkan, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020, dokumen administrasi kependudukan dicetak di kertas putih HVS A4 80 gram.
"Ketetapan ini berdasarkan Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan," jelasnya.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19