Pengedar Sabu di Pampang Makassar Diciduk Polisi, Begini Kronologinya
Wawan yang bekerja sebagai montir bengkel itu mengaku pernah juga menjalani hukuman setahun dengan kasus yang sama.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Mahyuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Anti Narkoba Polrestabes Makassar menyiduk pasangan suami istri (Pasutri) Pengedar Sabu.
Pasutri yang tinggal di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang itu ditangkap di sekitar rumahnya.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi penyalagunaan narkotika jenis sabu di Pampang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya pun berpura-pura menjadi pembeli.
"Anggota kami berpura-pura sebagai pembeli dan memesan sabu," ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada saat konferensi pers di markasnya, Kamis (2/7/2020).
• Tenaga Kesehatan RSI Faisal Makassar Unjuk Rasa Lagi, Sasar Rumah Jusuf Kalla dan Kantor Gubernur
• Parkir Semrawut Lagi di Balaikota Makassar
• Rt Sulsel Masih di Atas 1, Tujuh Daerah Ini Reproduksi Efektifnya 0
Polisi mendatangi rumah pelaku dan langsung menangkapnya.
"Wawan menyuruh pembeli untuk datang ke rumahnya untuk mengabil sabu dan setelah itu polisi datang dan langsung menangkap pelaku bersama barang bukti," jelas AKP Indra.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti jenis sabu 50 gram senilai Rp70 juta.
Pengedar narkotika jenis sabu itu diancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup
Wawan yang bekerja sebagai montir bengkel itu mengaku pernah juga menjalani hukuman setahun dengan kasus yang sama.
Dia memperoleh barang haram itu dari seorang berinisial L.(*)