Idul Adha 1441 H
Jadwal Sidang Isbat Idul Adha 1441 H, Simak Panduan Salat Ied hingga Aturan Kurban saat Pandemi
Fachrul Razi menjelaskan sidang isbat selalu digelar pada tanggal 29 bulan sebelumnya pada kalender Hijriah.
TRIBUN-TIMUR.COM- Kementerian Agam atau Kemenag menjadwalkan akan menggelar Sidang Isbat awal Zulhijjah 1441 H untuk menentukan Hari Raya Idul Adha 1441 H.
Dikutip dari website kemenag.go.id, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, Sidang Isbat Idul Adha 1441 H akan dilaksanakan pada 21 Juli 2020.
Pelaksanaan Sidang Isbat oleh Kementerian Agama sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 02 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
• Daftar Harga Hewan Kurban Idul Adha 2020, Kambing Termurah Rp 2,3 Juta, Sapi Rp 13,6 Juta
• Kementan Keluarkan SE tentang Pelaksanaan Kurban dalam Situasi Pandemi Covid-19
Fachrul Razi menjelaskan sidang isbat selalu digelar pada tanggal 29 bulan sebelumnya pada kalender Hijriyah.

Misalnya, sidang isbat awal Ramadan digelar pada 29 Syaban, awal Syawal digelar 29 Ramadan.
“Karenanya, sidang isbat awal Zulhijjah digelar pada 29 Zulqadah yang bertepadan 21 Juli 2020,” tuturnya.
Sebagaimana Ramadan dan Syawal, sidang isbat nantinya akan diawali pembahasan hasil hisab dan laporan rukyatul hilal sebelum menentukan 1 Zulhijjah.
Sidang akan melibatkan Tim Falaikiyah Kementerian Agama, perwakilan ormas, dan undangan lainnya.
“Jika tanggal 1 Zulhijjah sudah ditentukan, maka bisa diketahui kapan Hari Raya Idul Adha 1441H yang jatuh pada 10 Zulhijjah,” tandasnya.
Panduan Salat Idul Adha dan Kurban saat Pandemi

Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Menurut Fachrul Razi, salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.
Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.