Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dirut RSUD Daya Makassar Dicopot

5 Fakta Pencopotan Dirut RSUD Daya Makassar, Alasan Hingga Penggantinya

Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, dr Ardin Sani.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto 5 Fakta Pencopotan Dirut RSUD Daya Makassar, Alasan Hingga Penggantinya
Humas RSUD Daya
dr Ardin Sani (tengah) saat menerima kunjungan Panglima Kodam XIVHasanuddin, Mayjen TNI Andi Sumangerukka ke RSUD Daya Kota Makassar beberapa waktu yang lalu

RIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, dr Ardin Sani.

Ardin Sani diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterima pada Selasa (30/6/2020).

Hal tersebut dibenarkan Humas RSUD Daya Makassar, Wisnu Maulana saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Selasa (30/6/2020) malam.

"Diberhentikan sementara, kalau SK-nya begitu bunyinya," kata Wisnu.

Berikut fakta-fakta pencopotan Dirut RSUD Daya Makassar:

1. Dicopot oleh Pj Walikota Baru

Direktur RSUD Daya, dr Ardin Sani dicopot oleh PJ Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.

Keputusan tegas Prof Rudy Djamaluddin tersebut diambil beberapa hari pasca dilantik jadi Pj Walikota yakni pada Jumat (26/6/2020).

Pencopotan itu berdasarkan SK tertanggal 29 Juni yang diterima Dirut RSUD Daya Makassar pada 30 Juni kemarin.

2. Dicopot Pasca Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19

Keputusan tegas ini diambil Prof Rudy menyusul terjadinya pembiaran pengambilan jenazah Covid-19 oleh keluarganya pada, Sabtu (27/6/2020) di rumah sakit pemerintah tersebut.

Asisten Pemerintahan yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri memberikan keterangan terkait keputusan ini di Rumah Jabatan Walikota Makassar,  Selasa (30/6/2020).

“Keputusan ini diambil oleh Pak Wali setelah melalui pertimbangan yang matang, dimana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan di tengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat,” ujar Sabri via rilis yang diterima tribun-timur.com.

Menurut Sabri, kebijakan ini sebagai penegasan bahwa upaya mengambil jenazah Covid-19 itu sangat tidak ditolerir.

3. Peringatan Pejabat untuk Serius Tangani Covid-19

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved