Dirut RSUD Daya Makassar Dicopot
5 Fakta Pencopotan Dirut RSUD Daya Makassar, Alasan Hingga Penggantinya
Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, dr Ardin Sani.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Suryana Anas

RIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, dr Ardin Sani.
Ardin Sani diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterima pada Selasa (30/6/2020).
Hal tersebut dibenarkan Humas RSUD Daya Makassar, Wisnu Maulana saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Selasa (30/6/2020) malam.
"Diberhentikan sementara, kalau SK-nya begitu bunyinya," kata Wisnu.
Berikut fakta-fakta pencopotan Dirut RSUD Daya Makassar:
1. Dicopot oleh Pj Walikota Baru
Direktur RSUD Daya, dr Ardin Sani dicopot oleh PJ Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.
Keputusan tegas Prof Rudy Djamaluddin tersebut diambil beberapa hari pasca dilantik jadi Pj Walikota yakni pada Jumat (26/6/2020).
Pencopotan itu berdasarkan SK tertanggal 29 Juni yang diterima Dirut RSUD Daya Makassar pada 30 Juni kemarin.
2. Dicopot Pasca Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19
Keputusan tegas ini diambil Prof Rudy menyusul terjadinya pembiaran pengambilan jenazah Covid-19 oleh keluarganya pada, Sabtu (27/6/2020) di rumah sakit pemerintah tersebut.
Asisten Pemerintahan yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri memberikan keterangan terkait keputusan ini di Rumah Jabatan Walikota Makassar, Selasa (30/6/2020).
“Keputusan ini diambil oleh Pak Wali setelah melalui pertimbangan yang matang, dimana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan di tengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat,” ujar Sabri via rilis yang diterima tribun-timur.com.
Menurut Sabri, kebijakan ini sebagai penegasan bahwa upaya mengambil jenazah Covid-19 itu sangat tidak ditolerir.
3. Peringatan Pejabat untuk Serius Tangani Covid-19